Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

October 13, 2025 by No Comments

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.

Program ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan seluruh guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

Pendaftaran dan informasi resmi dapat diakses melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: Pengumuman Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dirilis, Cek di Link Ini Segera!

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Periode 4 2025

Mengacu pada surat edaran terbaru, pelaksanaan seleksi administrasi dijadwalkan sebagai berikut:

1. Periode seleksi administrasi: 9 Oktober – 15 November 2025

2. Unggah berkas ijazah di Info GTK: paling lambat 8 November 2025

3. Pengambilan data pendaftaran melalui SIMPKB: 15 November 2025

Guru diminta segera melakukan pengecekan akun dan data pada sistem Dapodik, SIMPKB, dan Info GTK agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Sasaran Peserta

Program ini ditujukan bagi guru yang:

1. Belum pernah mengikuti PPG dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik

2. Memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam Panduan Penerimaan PPG Guru Tertentu 2025

3. Terdaftar sesuai kewenangan wilayah masing-masing

Baca juga: 7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload

Persyaratan Umum Peserta PPG Guru Tertentu 2025

Berikut sejumlah ketentuan utama yang wajib dipenuhi calon peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Terdaftar pada Dapodik atau SIM Tendik

4. Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang telah diverifikasi melalui laman Info GTK

5. Belum mencapai batas usia pensiun

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid pada sistem Dukcapil

7. Aktif mengajar minimal 1 tahun (atau memiliki riwayat aktif sebelumnya) di satuan pendidikan formal di bawah Kemendikdasmen

8. Terdaftar dalam satu satuan administrasi pangkal

9. Guru kepala sekolah, pamong belajar, pengawas, dan penilik yang berasal dari peralihan jabatan juga dapat mendaftar selama tercatat di Dapodik atau SIM Tendik

10. Tiga dokumen tambahan—SKCK, surat sehat jasmani rohani, dan surat bebas NAPZA—akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Demikian informasi pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 2025. Semoga bermanfaat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %