Wacana RUU Disinformasi dan Tantangan Propaganda

January 16, 2026 by No Comments

Mercubuanayogya.ac.idWacana RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing ini merupakan langkah yang relevan dalam konteks global yang semakin terhubung.

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing, yang diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi. Meski masih dalam tahap wacana, RUU ini telah memicu diskusi hangat di kalangan publik dan pakar. Tujuannya adalah untuk menangkal derasnya arus informasi menyesatkan yang dapat mengancam stabilitas nasional.

Latar Belakang RUU Penanggulangan Disinformasi

Banyak negara saat ini bergulat dengan masalah disinformasi yang sering kali didorong oleh pihak asing. Hal ini telah diidentifikasi sebagai ancaman potensial bagi keamanan dan integritas negara. Di Indonesia, isu ini semakin krusial mengingat populasi pengguna internet yang terus meningkat. Sebuah kebijakan yang dirancang khusus untuk mengatasi propaganda dan disinformasi bisa menjadi langkah preventif bagi pemerintah dalam menjaga keamanan informasi di tanah air.

Pandangan Pemerintah

Pemerintah, melalui pernyataan Prasetyo Hadi, menyadari pentingnya membentuk kebijakan yang mampu melindungi informasi publik dari pengaruh eksternal yang negatif. RUU ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan informasi nasional. Walaupun belum ada kerangka waktu pasti untuk pengesahan RUU ini, pemerintah menekankan perlunya kajian mendalam dan diskusi lebih lanjut melibatkan berbagai pihak sebelum keputusan akhir diambil.

Tantangan Implementasi RUU

Meski memiliki tujuan yang jelas, tantangan dalam pengimplementasian RUU ini tidak bisa dianggap remeh. Dari segi teknis, penyaringan disinformasi membutuhkan teknologi canggih serta kebijakan yang jelas agar tidak melanggar kebebasan berekspresi. Selain itu, adanya potensi kesalahan dalam pengidentifikasian informasi yang dianggap palsu dapat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Dampak Potensial Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, kehadiran RUU ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital dan kesadaran tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Namun, potensi dampak negatif juga patut diperhatikan, terutama terkait kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa digunakan untuk membungkam kritik yang sah dengan dalih menekan propaganda asing. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua elemen kunci dalam pelaksanaan RUU ini.

Analisis dan Perspektif

Keberadaan RUU ini tentu merupakan refleksi dari dinamika global terhadap penyebaran informasi palsu. Merujuk pada pengalaman beberapa negara lain, kebijakan penanggulangan disinformasi memerlukan pendekatan yang seimbang antara pengamanan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat. Oleh karenanya, keterlibatan pakar teknologi dan hukum dalam perumusan RUU ini mutlak diperlukan agar tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi semua pihak.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, wacana RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing ini merupakan langkah yang relevan dalam konteks global yang semakin terhubung. Meskipun tantangannya kompleks, dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini bisa memberikan fondasi yang kuat bagi keberlanjutan ketahanan informasi di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa proses penyusunannya dilakukan dengan transparansi dan partisipasi semua pihak terkait, untuk mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan.