Revisi UU Sisdiknas: DPR dan UNEJ Bahas Masa Depan Pendidikan
Halo, Sobat Pendidikan! Ada kabar penting nih dari dunia pendidikan tinggi kita. Baru-baru ini, Universitas Jember (UNEJ) menjadi tuan rumah kunjungan kerja (kunker) istimewa dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya? Tentu saja untuk membahas sesuatu yang krusial: Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Wah, penting banget kan untuk masa depan pendidikan kita?
Kunker ini bukan sekadar kunjungan biasa, lho. Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI sengaja datang ke UNEJ untuk menjaring masukan langsung dari para pakar dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Harapannya, masukan ini bisa menyempurnakan draf Revisi UU Sisdiknas agar lebih relevan dan solutif.
Mengapa Revisi UU Sisdiknas Ini Penting?
Mungkin ada yang bertanya, kenapa sih UU Sisdiknas perlu direvisi lagi? Bukannya sudah ada? Nah, ternyata ada beberapa alasan kuat di baliknya. Mari kita bedah!
Menyatukan Berbagai Regulasi (Metode Kodifikasi)
Bayangkan, selama ini kita punya beberapa undang-undang yang mengatur pendidikan. Contohnya seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Banyak, kan? Terkadang, aturannya bisa tumpang tindih juga, lho.
Nah, Komisi X DPR RI memilih metode kodifikasi untuk Revisi UU Sisdiknas ini. Artinya, semua regulasi tersebut akan disatukan dalam satu dokumen hukum yang utuh dan sistematis. Seperti kata Ibu Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., Ketua Tim Panja Komisi X DPR RI:
“Kita berharap ke depan revisi ini menjadi jalan keluar agar hukum yang ada terkait pendidikan itu lebih utuh, efisien dan juga lebih mudah diterapkan oleh semua pihak.”
Lebih simpel dan mudah dipahami, pastinya!
Mengatasi Kesenjangan dan Kekerasan dalam Pendidikan
Selain penyatuan regulasi, ada masalah fundamental lain yang ingin diatasi. Ibu Hetifah Sjaifudian juga menyoroti adanya kesenjangan dan kekerasan yang masih sering terjadi dalam dunia pendidikan kita. Miris, ya?
Dengan adanya pembaruan peraturan, diharapkan masalah-masalah ini bisa diminimalisir. Ini adalah upaya serius untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, adil, dan inklusif bagi semua anak bangsa. Jadi, Revisi UU Sisdiknas ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan.
Peran Universitas Jember dalam Revisi UU Sisdiknas
UNEJ bukan hanya sekadar tempat, tapi juga mitra strategis dalam proses penting ini. Yuk, intip peran mereka!
Dukungan Penuh dari Rektor UNEJ
Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menyambut baik kunker ini dengan antusias. Beliau menegaskan komitmen UNEJ untuk menjadi mitra Pemerintah dan DPR RI dalam penguatan Sistem Pendidikan Nasional. Keren, kan?
Rektor Iwan berharap, momen ini bisa memperkuat sinkronisasi sistem pendidikan nasional. Tujuannya agar pendidikan tidak hanya melahirkan tenaga kerja, tapi juga menjadi kunci pembangunan budaya bangsa. Sebuah visi yang sangat mulia!
Aspirasi dari Berbagai Kalangan Pendidikan
Dalam forum ini, UNEJ berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari guru, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga masyarakat luas. Ini menunjukkan bahwa proses Revisi UU Sisdiknas ini melibatkan banyak pihak. Ingin tahu lebih banyak tentang perkembangan pendidikan? Kunjungi portal berita pendidikan kami!
Isu-Isu Krusial yang Disoroti dalam Revisi UU Sisdiknas
Dari diskusi yang hangat, muncul beberapa isu penting yang perlu perhatian ekstra. Apa saja itu?
Tantangan Tata Kelola & Kesejahteraan Dosen
Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, membeberkan 5 isu strategis dalam RUU Sisdiknas terkait perguruan tinggi:
- Tata kelola perguruan tinggi kedinasan
- Kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan
- Rekognisi RPL dan kredensial mikro
- Penegasan hak mahasiswa untuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan
- Kesejahteraan universitas swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
Ternyata, isu kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik ini jadi perhatian utama, lho. Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin, bahkan berharap tunjangan profesi berbasis kinerja tidak lagi bergantung pada status kelembagaan. Adil, kan?
Masalah Akreditasi dan Beban Biaya
Prof. Slamin juga menyuarakan agar akreditasi sebaiknya diselenggarakan oleh pemerintah, tanpa lembaga akreditasi mandiri. Mengapa? Agar tidak ada lagi biaya yang membebani universitas, terutama bagi perguruan tinggi kecil atau swasta yang seringkali terkendala biaya. Wah, ini pasti melegakan banyak pihak!
Senada dengan itu, Abdul Haris dari APTISI menambahkan bahwa kendala akreditasi seringkali datang dari kurangnya dosen berstatus doktor dan tingginya biaya akreditasi. Ini PR besar yang harus dicarikan solusinya dalam Revisi UU Sisdiknas.
Perlindungan Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Swasta
Isu perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan diskriminasi juga tak luput dari sorotan. Selain itu, kesejahteraan perguruan tinggi swasta (PTS) dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat juga menjadi poin penting. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan, kan? Ini sejalan dengan upaya kita membangun ekosistem pendidikan yang merata.
Abdul Haris menegaskan, “Tunjangan kinerja saat ini hanya ada di PTN saja. Pada PTS dosen tidak mendapatkan tunjangan yang sama. Padahal dosen dari PTS juga sama-sama mendidik anak bangsa.” Sebuah kritik yang patut didengarkan.
Diskusi Hangat, Harapan Besar untuk Pendidikan Nasional
Acara diskusi ini berlangsung sangat lancar dan hangat, mempertemukan Komisi X DPR RI dengan Rektor UNEJ, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi di wilayah Jember dan Jawa Timur.
Peserta yang hadir juga beragam, mulai dari perwakilan PTN (Direktur Polije, Rektor UIN KHAS), PTS (Rektor Universitas Muhammadiyah Jember, Rektor Universitas Moch. Sroedji Jember), hingga PTN kedinasan (Poltekes Kemenkes di Jember). Hadir pula Kepala LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, serta perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia wilayah Jawa Timur dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) wilayah Jawa Timur.
Kunjungan Komisi X DPR RI ke UNEJ ini menjadi bukti nyata keseriusan berbagai pihak untuk menyempurnakan UU Sisdiknas. Dengan menjaring masukan dari berbagai sudut pandang, diharapkan Revisi UU Sisdiknas ini bisa menghasilkan regulasi yang lebih baik, lebih inklusif, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan. Mari kita terus kawal proses penting ini!